EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG UMKM PADA PELAKU UMKM DI DESA MANDAPAJAYA KECAMATAN CILEBAK KABUPATEN KUNINGAN

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG UMKM PADA PELAKU UMKM DI DESA MANDAPAJAYA KECAMATAN CILEBAK KABUPATEN KUNINGAN

 

Muhamad Riza Nugraha[1]

 

ABSTRAK

 

            Mandapajaya adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Cilebak Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat. Desa Mandapajaya merupakan hasil dari pemekaran Desa Pamulihan, jumlah penduduk desa Mandapajaya saat ini adalah sebanyak 1618 jiwa yang terdiri dari 629 kepala keluarga. Secara geografis Desa Mandapajaya terletak di daerah pegunungan dan merupakan bagian ujung dari Kabupaten Kuningan yang berbatasan dengan Desa Kuta Agung Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah. Sebagai desa yang berlokasi di perbatasan desa Mandapajaya mengalami sedikit ketertinggalan jika dibandingkan dengan desa yang berlokasi dekat dengan pusat kota Kabupaten Kuningan.

            Metode pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau kepustakaan mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum penelitian terhadap sistematik hukum penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum sejarah hukum.

            Berdasarkan hasil penelitian dari data yang diperoleh dapat di tarik kesimpulan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peran pemerintah desa dalam memberikan pemberdayaan bagi masyarakat desa agar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dengan salah satu upayanya meningkatkan kualitas UMKM di desa Mandapajaya agar UMKM tersebut dapat bersaing di pasar dalam negeri mapun pasar luar negeri dengan tetap memerhatikan tanggung jawab, hak dan kewajiban produsen dan konsumen sehingga UMKM tersebut bisa terus berkembang pesat menjadi usaha yang mandiri dan dapat meningkatkan perkonomian masyarakat desa Mandapajaya dan dapat mengurangi tingkat kemiskinan dan pengangguran. 

 

Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, UMKM, Desa Mandapajaya

Abstract

 

                        Mandapajaya is one of the villages located in Cilebak District, Kuningan Regency, West Java Province. Mandapajaya Village is the result of the expansion of Pamulihan Village, the total population of Mandapajaya village is currently 1618 people consisting of 629 heads of families. Geographically, Mandapajaya Village is located in a mountainous area and is the end of Kuningan Regency which borders Kuta Agung Village, Dayeuhluhur District, Cilacap Regency, Central Java Province. As a village located on the border of Mandapajaya village, it experiences a slight lag when compared to villages located close to the city center of Kuningan Regency.

            The approach methods that will be used in this study are normative juridical and empirical juridical approaches. Legal research conducted by examining library materials or secondary data, can be called normative legal research or literature including research on the legal principles of research on the systematic law of research to the level of vertical and horizontal synchronization, comparison of legal history laws.

            Based on the results of research from the data obtained, it can be concluded that based on Law Number 6 of 2014 concerning Villages, Law Number 20 of 2008 concerning MSMEs and Law Number 9 of 1999 concerning Consumer Protection. The role of the village government in providing empowerment for rural communities in order to improve the community’s economy with one of its efforts to improve the quality of MSMEs in Mandapajaya village so that these MSMEs can compete in the domestic market and foreign markets while still paying attention to the responsibilities, rights and obligations of producers and consumers so that these MSMEs can continue to develop rapidly into independent businesses and can improve the economy of the Mandapajaya village community and can reduce the level of poverty and unemployment.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keywords: Consumer Protection Law, MSME, Mandapayaya Village

A.    Latar Belakang Masalah

     Mandapajaya adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Cilebak Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat. Desa Mandapajaya merupakan hasil dari pemekaran Desa Pamulihan, jumlah penduduk desa Mandapajaya saat ini adalah sebanyak 1618 jiwa yang terdiri dari 629 kepala keluarga. Secara geografis Desa Mandapajaya terletak di daerah pegunungan dan merupakan bagian ujung dari Kabupaten Kuningan yang berbatasan dengan Desa Kuta Agung Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah. Desa yang mengalami pemekaran dianggap sudah mampu berkembang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang didasarkan pada parameter geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat, dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan desa, dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Desa Mandapajaya sendiri memiliki banyak potensi yang bisa digali dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian, peternakan, dan juga pada pelaku UMKM yang bergerak dalam produksi olahan hasil pertanian. Namun tantangan bagi desa masih banyak karena desa harus bisa memenuhi semua parameter diatas dengan segala keterbatasan tenaga ahli dan juga tingkat pendidikan rendah di masyarakat desa Mandapajaya sehingga dapat menimbulkan masalah ketika pemerintah desa belum mampu memenuhi parameter tersebut.

     Untuk menopang perekonomian desa diluar anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat dan daerah, desa dituntut harus memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)  serta dapat meningkatkan kualitas petani, peternak dan pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang ada di desa sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan dapat mengurangi tingkat kemiskinan dan dapat mengurangi jumlah pengangguran dengan adanya UMKM yang dibina oleh Pemerintah Desa.

     Disamping UMKM dapat meningkatkan perekomomian masyarakat namun harus tetap memahami perlindungan konsumen karena pelaku UMKM di desa Mandapajaya bergerak dibidang kuliner atau makanan hasil pertanian yang mana UMKM selaku pelaku usaha merupakan sebuah produsen yang harus bisa memenuhi hak dan tanggung jawabnya produsen terhadap konsumen dan begitupula sebaliknya.

     Di desa Mandapajaya sendiri terdapat beberapa kelompok dan individu pelaku UMKM salah satunya Kelompok Wanita Tani (KWT) Mekar Asih, Sri Mukti Mandiri dan juga ibu Karmah. Kelompok Wanita Tani (KWT) Mekar Asih, Sri Mukti Mandiri bergerak di bidang yang sama dalam mengolah umbi-umbian hasil pertanian menjadi aneka cemilan seperti stick bayam yang merupakan produk unggulan dari Kelompok Wanita Tani (KWT) Mekar Asih dan kripik talas yang menjadi produk unggulan dari Sri Mukti Mandiri, dan ibu Karmah selaku pelaku UMKM yang bersifat individu mengolah pisang menjadi beberapa produk seperti kripik pisang dan sale pisang sebagai produk unggulan nya.

     Oleh karena itu penting sekali bagi pemerintah desa dapat memberikan pembinaan kepada para pelaku UMKM bagaimana mekanisme Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia agar hak-hak dan kewajiban produsen dan konsumen bisa saling terlindungi.

 

B.     Identifikasi Masalah

     Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka dapat ditarik beberapa identifikasi masalah, yaitu sebagai berikut :

1.    Bagaimana peran pemerintah desa Mandapajaya dalam memberikan pembinaan kepada pelaku UMKM mengenai Hukum Perlindungan Konsumen ?

2.    Bagaimana pelaku UMKM dapat memahami dan mampu menerapkan Hukum Perlindungan Konsumen ?

 

C.    Tujuan Penelitian

     Dari identifikasi masalah diatas dapat dirumuskan tujuan penelitian adalah sebagai berikut :

1.    Untuk mengetahui dan menganalisis Efektivitas Penerapan Hukum Perlindungan Konsumen Pada Pelaku UMKM Di Desa Mandapajaya Kecamatan Cilebak Kabupaten Kuningan.

2.    Untuk mengetahui pemahaman Pelaku UMKM Di Desa Mandapajaya Kecamatan Cilebak Kabupaten Kuningan mengenai Penerapan Hukum Perlindungan Konsumen.

 

D.    Metode Penelitian

     Metode penelitian dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :

1.    Spesifikasi Penelitian

Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, yaitu untuk menuliskan fakta dan memperoleh gambaran berdasarkan judul dan identifikasi masalah, yang menggambaarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum dan praktek pelaksanaan yang menyangkut permasalahan dalam uraian diatas secara sistematis, lengkap dan logis.[2]

2.    Metode Pendekatan

Metode pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau kepustakaan mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum penelitian terhadap sistematik hukum penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum sejarah hukum.[3]

Tahap penelitian yang digunakan yaitu studi pustaka (literatur/dokumen) dan penelitian lapangan.

a.    Studi pustaka

b.    Penelitian lapangan

3.    Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan observasi langsung.

a.    Studi kepustakaan

b.   Observasi langsung

4.    Alat Pengumpulan Data

Alat pengumpulan data yang digunakan penulis adalah observasi dan wawancara, yaitu melakukan penelitian di Pemerintah desa Mandapajaya dan pelaku UMKM serta melakukan tanya jawab untuk mendapatkan data secara langsung dari responden yang terkait dengan masalah

5.    Analisis Data

Analisis data dalam penelitian ini adalah setelah data sekunder dan primer terkumpul, kemudian diadakan analisis secara kualitatif yaitu menganalisis data berupa uraian-uraian yang sistematis tanpa mempergunakan bagan-bagan dan rumus statistik.

6.    Lokasi Penelitian

Dalam penyusunan Usulan Penelitian ini berlokasi di tempat yang mempunyai korelasi dengan masalah yang dikaji oleh peneliti, yaitu :

a.    Perpustakaan Universitas Majalengka

b.    Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Majalengka

c.    Pemerintah desa  dan pelaku UMKM Desa Mandapajaya

 

E.     Hasil Penelitian

1.    Peran Pemerintah Desa Mandapajaya Dalam Memberikan Pembinaan Kepada Pelaku UMKM Mengenai Hukum Perlindungan Konsumen

        Sebelum kita membahas bagaimana peran pemerintah desa Mandapajaya dalam memberikan pembinaan kepada pelaku UMKM mengenai hukum perlindungan konsumen kita ulas terlebih Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM   :

1)    Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa

a)    Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, seanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisonal yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerntahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

b)   Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

c)    Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa”.

d)   Pasal 1 ayat 8 yang berbunyi “Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraa masyarakat Desa”.

e)    Pasal 1 ayat 9 yang berbunyi “Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayan jasa pemerintahan, pelayanan sosisal, dan kegiatan ekonomi”.

f)    Pasal 1 ayat 12 yang berbunyi “Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa”.

1)     

2)    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

a)    Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.

b)   Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.

c)    Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”. 

d)   Pasal 1 ayat 4 yang berbunyi “Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen”.

3)    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM

a)    Pasal 1   ayat 1 yang berbunyi “Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”. 

b)   Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”. 

c)    Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”. 

d)   Pasal 1 ayat 4 yang berbunyi “Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia”. 

e)    Pasal 1 ayat 5 yang berbunyi “Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.

f)    Pasal 1 ayat 6 yang berbunyi “Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. 

g)   Pasal 1 ayat 7 yang berbunyi “Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah”. 

h)   Pasal 1 ayat 8 yang berbunyi “Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri”. 

i)     Pasal 1 ayat 9 yang berbunyi “Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya”.

j)     Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi “Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah”. 

k)   Pasal 1 ayat 11 yang berbunyi “Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah”. 

l)     Pasal 1 ayat 12 yang berbunyi “Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya”. 

m) Pasal 1 ayat 13 yang berbunyi “Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar”.

n)   Pasal 1 ayat 14 yang berbunyi “Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah”. 

o)   Pasal 1 ayat 15 yang berbunyi  “Menteri Teknis adalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam sektor kegiatannya”.

        Dari uraian diatas telah dijelaskan oleh peraturan perundang-undangan tersebut mengenai mekanisme dari hukum perlindungan konsumen, peran desa dan juga apa UMKM itu sendiri maka dapat kita interpretasikan kembali dalam uraian ini.

        Pemerintah desa Mandapajaya dari awal terbentuknya desa Mandapajaya sebagai desa hasil dari pemekaran memiliki banyak sekali tugas dalam merintis desa dalam pemenuhan kesejahetaan masyarakat desa dengan memanfaatkan segala potensi yang dimiliki desa untuk memenuhi beberapa parameter dalam pemenuhan kesejahteraan masyarakat diantaranya pemerintah desa harus bisa memenuhi parameter geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat, dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan desa, dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

        Dalam upaya pemenuhan kesejahteraan masyarakat desa, pemerintah desa berusaha melakukan pembenahan terlebih dahulu dalam birokrasi pemerintah desa lalu menyusun program-program yang dapat meingkatkan kesejahteraan bagi masyarakat desa Mandapajaya. Dalam pelaksaannya pemerintah desa Mandapajaya masih bisa dikatakan minim karena tingkat pendidikan di desa Mandapajaya masih terbilang minim dan untuk perangkat desa nya sendiri bisa dibilang belum terlalu mempuni untuk melaksanakan tugas pemerintahan, namun pemerintah desa Mandapajaya tetap melakukan yang terbaik dengan melakukan pembinaan kepada masyarakat terutama dalam bidang ekonomi kepada pelaku UMKM.

        Pemerintah desa tengah gencar melakukan pemulihan ekonomi desa pasca terjadinya pandemi Covid-19 yang menyebabkan perekonomian masyarakat menurun, tetapi pemerintah desa Mandapajaya masih terbilang minim dan mengerti proses penegakan hukum, dimana dalam melaksanakan pembinaan kepada pelaku UMKM pemerintah desa hanya memberikan modal usaha dan pelatihan dalam proses produksi tanpa memberikan pengarahan mengenai hukum perlindungan konsumen dimana hukum perlindungan konsumen harus dikuasai atau setidaknya diketahui oleh produsen dalam konteks ini adalah pelaku UMKM.

        Dalam wawancara dengan perangkat desa menerangkan bahwa masyarakat desa Mandapajaya masih terbilang minim dan belum mengerti hukum dikarenakan tingkat pendidikan masyarakat yang masih rendah dan jumlah sarjana juga masih terbatas dan banyak yang merantau ke luar kota serta minimnya pula sosialisasi pemerintah Kabupaten Kuningan kepada masyarakat desa Mandapajaya yang memang bisa terbilang jauh nya akses dari pusat kota Kabupaten Kuningan ke desa Mandapajaya sehingga menyebabkan masyarakat desa Mandapajaya masih belum terlalu mengerti hukum[4].

2.    Pelaku UMKM Dapat Memahami Dan Mampu Menerapkan Hukum Perlindungan Konsumen

        Dalam upaya peningkatan pemahaman pelaku UMKM dalam penegakan hukum perlindungan konsumen penulis melakasanakan diskusi dan wawancara dengan perangkat desa dan juga pelaku UMKM mengenai dasar-dasar dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia seperti menjelaskan definisi dari perlindungan konsumen, tanggung jawab, hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh produsen maupun konsumen.

        Dalam praktik dilapangan pelaku UMKM mulai memahami dasar-dasar perlindungan konsumen, seperti meningkatkan kebersihan dalam proses produksi dan pengemasan dicantumkan pula berbagai informasi yang dibutuhkan oleh konsumen terkait produk yang akan dipasarkan contohnya pencantuman komposisi barang dan kadaluarsa.

        Karena sesungguhnya perlindungan konsumen adalah bagian dari perlindungan hak asasi (HAM).[5] Bahwa ruang lingkup konsep HAM tidak hanya dalam konteks hubungan antara masyarakat dan negara, namun lebih luas lagi HAM perspektif hubungan antar masyarakat, yakni huubungan antara produsen dan konsumen. Dalam hal ini, produsen mengakui eksistensi konsumen sebagai manusia dan makhluk ciptaan Allah SWT yang memiliki hak-hak universal dan patut memperoleh apresiasi secara positf.[6]

        Dalam wawancara dengan perangkat desa dan pelaku UMKM di desa Mandapajaya sekarang sudah mengetahui sedikit mengenai perlindungan konsumen dan mulai lebih memerhatikan apa yang dibutuhkan konsumen dalam proses produksinya sehingga dapat meningkatkan jumlah konsumen dan juga keuntungan yang didapatkan oleh pelaku UMKM karena bisa lebih memerhatikan apa yang konsumen butuhkan dari inovasi-inovasi produk yang dikembangkan oleh pelaku UMKM[7].

 

F.     KESIMPULAN

1.     Berdasarkan Pasal 1 ayat 12 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi “Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa”, Pasal 1 ayat 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM yang berbunyi “Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah” dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Dapat kita simpulkan peranan pemerintah desa dalam memberikan pemberdayaan bagi masyarakat desa agar dapat meningkatkan perkonomian masyarakat dengan salah satu upaya meningkatkan UMKM di desa Mandapajaya agar UMKM tersebut bisa bersaing dengan pasar dalam negeri mapun luar negeri yang memerhatikan tanggung jawab, hak dan kewajiban produsen dan konsumen sehingga UMKM tersebut bisa terus berkembang pesat dan dapat meningkatkan perkonomian masyarakat desa Mandapajaya dan dapat mengurangi tingkat kemiskinan dan pengangguran.

2.    Tingkat pemahaman masyarakat atau pelaku UMKM di desa Mandapajaya mengalami sedikit peningkatan dibanding sebelumnya dimana masyarakat tidak mengetahui sama sekali bagaimana mekanisme perlindungan konsumen di Indonesia sebagai produsen/pelaku UMKM yang minimalnya dapat meningkatkan pasar menjadi lebih luas dengan memerhatikan kebutuhan konsumen.

 

G.    Saran

1.    Pemerintah daerah dan pemerintah desa harus lebih berperan aktif dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat khususnya pelaku UMKM sebagai produsen dalam penegakan hukum perlindungan konsumen harus bisa memberikan kepercayaan kepada konsumen atas barang yang dijual oleh pihak produsen harus memenuhi standar perlindungan konsumen agar dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

2.    Pemerintah daerah dan pemerintah desa harus lebih berperan aktif dalam implementasi penegakan hukum perlindungan konsumen untuk mewujudkan kepastian hukum bagi pelaku UMKM selaku produsen dan konsumen.

 

DAFTAR PUSTAKA

A.    Buku

Romy Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, 

Jakarta, Ghalia Indonesia, 1994.

Soerjono Seokanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu 

Tinjauan Singkat), Jakarta, Rajawali Pers, 2001.

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Prenadamedia Group, 2013.

 

B.     Peraturan Peundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM

 
[1] Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Majalengka, Email : muhamadrizanugraha@gmail.com
[2]Romy Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1994, hlm. 11 
[3]Soerjono Seokanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta, Rajawali Pers, 2001, hlm. 13-14. 
[4] Wawancara dengan perangkat desa dan pelaku UMKM desa Mandapajaya
[5] Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Prenadamedia Group, 2013, hlm.7
[6]Ibid. hlm 7
[7]Op.cit, wawancara 

 kontributor : MUHAMAD RIZA NUGRAHA (MAHASISWA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.